3 Orang Jadi Tersangka

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Bullying Bocah di Tasikmalaya!

3 Orang Jadi Tersangka, Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka atas aksi perundungan atau bullying setubuhi kucing di Tasikmalaya.

Ketiga orang tersebut masih anak-anak. Jadi sudah di tetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu

ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/7/2022).

Ibrahim mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang di lakukan tim gabungan

dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar. Dalam penanganan ini juga polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.

Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012,\” kata Ibrahim.

Ibrahim menambahkan ketiga orang anak tersebut di ketahui melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Juncto

Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Namun ketiganya tidak di tahan. Tidak di tahan. Jadi mekanisme

di versi itulah yang di cari langkahnya yang tepat, kata dia. Seperti di ketahui, Kisah bocah kelas enam SD di Singaparna, Tasikmalaya berakhir tragis.

Ia mendapatkan perundungan ekstrem oleh rekan sebayanya, hingga berujung depresi dan meninggal dunia.

Mengapa? Tersangka Kasus Bullying menetapkan tiga orang anak menjadi tersangka

kasus perundungan setubuhi kucing di Tasikmalaya. Meski demikian, ketiga anak tersebut di kembalikan ke orang tuanya alias tak di tahan.

Jadi, nantinya akan di kembalikan ke orang tua dengan pengawasan Bapas,

ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Berapa banyak orang yang di vaksinasi

Hal ini selaras dengan ketentuan upaya diversi. Menurut Ibrahim upaya di versi di kedepankan dalam penanganan kasus tersebut.

Di versi ini juga sudah sesuai dengan koordinasi antara penyidik Polres Tasikmalaya, PPA Polda Jabar, KPAID Tasikmalaya dan Bapas.

Upaya di versi ini juga tertuang dalam Pasal 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Atas dasar itu, ketiga anak yang di tetapkan tersangka tidak di tahan dan di kembalikan kepada orang tuanya.

Tidak ditahan, jadi mekanisme di versi itulah yang di cari langkahnya yang tepat. Sesuai hasil yang di lakukan oleh tim bersama Bapas itu di mungkinkan

di kembalikan kepada lingkungannya dengan berbagai pertimbangan, kata Ibrahim. Meskipun di kembalikan ke orang tuanya, Ibrahim mengatakan

ketiga orang tersangka ini masih dalam pengawasan oleh tim termasuk Bapas. Iya tetap di awasi, tuturnya.

Seperti di ketahui, kisah bocah kelas enam SD di Singaparna, Tasikmalaya berakhir tragis. Ia mendapatkan perundungan ekstrem oleh rekan sebayanya, hingga berujung depresi dan meninggal dunia.

Baca juga: Bharada E Hadir di Kantor Komnas HAM