Keluarga Korban Minta Erick Thohir Meyelesaikan Kejuran

Erick Thohir – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berharap kepada Ketua PSSI yang baru, Erick Tohir untuk segera menuntaskan pengusutan peristiwa yang menewaskan 135 orang itu. Keinginan tersebut di sampaikan salah satu orangtua korban Tragedi Kanjuruhan di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat. “Semua tragedi Kanjuruhan dulu, baru di selesaikan masalah pesepakbolaan,” kata salah satu orang tua korban, Hasan Muslim pada Selasa (11/4/2023).

Hasan mengaku, sempat membaca berita soal upaya Erick Thohir untuk mempertahankan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 dengan pergi menemui pimpinan FIFA. “Makanya Piala Dunia di Indonesia gagal kan bukan masalah Israel, tapi saya menimbang masalah keamanan yang kurang,” ujar Hasan. Selain itu, dia meminta PSSI untuk memperhatikan Tragedi Kanjuruhan yang masih membuat keluarga korban keberatan dengan proses peradilan yang berlangsung.

Pasalnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di nilai memberikan hukuman ringan kepada para terdakwa.

berupa pidana penjara 1,5 tahun kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan .

serta hukuman satu tahun penjata untuk Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Bahkan, hakim malah memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto. Sebelumnya di beritakan, keluarga korban tragedi Kanjuruhan bersama lembaga bantuan hukumnya (LBH) membuat laporan ke Komnas HAM.

Langkah tersebut di lakukan karena mereka menilai, proses persidangan kasus yang berlansung di PN Surabaya.

itu tidak menyentuh akar pokok permasalahan “Di Kanjuruhan, jelas bahwa kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil.

itu menjadi bukti atau fakta yang tidak bisa di bantah sama sekali,” ucap Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian.

Keluarga Korban Kanjuruhan Tagih Janji Jokowi

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepati janjinya untuk menyelesaikan kasus maut.

yang menewaskan ratusan orang usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. “Ya dulu kan saya pernah dengar pak presiden itu bilang kasus Kanjuruhan ini harus di selesaikan sebelum satu tahun, ‘kalau satu tahun itu enggak selesai saya akan turun sendiri’,” kata salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Hasan Muslim di Kantor Komnas HAM, Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

“Makanya keluarga korban mintanya itu janji itu harus di laksanakan sebagai pemerintah Nomor satu di Indonesia. Dia presiden paling merakyat, semoga ini semua janji janji itu sudah terlaksana,” tambah dia. Perlu di ketahui, Hasan menyampaikan dorongannya kepada Jokowi itu setelah bertemu dengan perwakilan Komnas HAM untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM berat pada tragedi yang menewaskan 135 jiwa itu.

Sementara Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian yang mendampingi pihak korban mengatakan kedatangannya juga.

untuk menyampaikan ihwal kekecewaan terhadap proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. “Hari ini kami melakukan agenda audiensi, pengaduan, dan di skusi dengan komnas ham, mengenai aduan kami soal pengaduan dugaan adanya pelanggaran ham berat dalam tragedi Kanjuruhan,” kata Daniel.

Laporannya Ditolak Bareskrim Polri, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan keberatan dengan penolakan Bareskrim Polri terhadap laporan mereka soal dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Sebab, mereka menganggap alasan penolakan Polri terhadap laporan tersebut tidak jelas. Staf Hukum KonstraS Muhammad Yahya menyebut, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan telah membawa dokumen penunjang laporan tersebut. “Semua di tolak oleh pihak kepolisian dengan alasan-alasan yang tidak jelas, alasan-alasan yang kabur, dan bahkan tidak berlandaskan hukum,” kata Yahya di Kantor Komnas HAM, Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023). Untuk itu, dia berharap Komnas HAM bisa menjadi pihak yang di andalkan untuk memberikan rekomendasi untuk sikap Polri atau penyataan publik bahwa Polri tidak serius dalam mengungkap kejadian utuh pada Tragedi Kanjuruhan.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian menegaskan, pihaknya akan mengajukan keberatan atas penolakan.

yang di lakukan Bareskrim Polri. “Kami akan mengajukan keberatan atas tindakan maladministrasi SPKT Bareskrim Mabes Polri.

yang telah menolak laporan keluarga korban bersama Koalisi Masyarakat Sipil,” ujarnya. Dia menilai, Polri terkesan membatasi akses.

keluarga korban dalam melakukan pelaporan terhadap perkara yang sebenarnya dengan konstruksi pasal yang berbeda dengan proses hukum.


yang sebelumnya telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengonfirmasi bahwa penyidik menolak laporan keluarga korban Kanjuruhan.

Keluarga Korban Minta Erick Thohir Selesaikan Kasus Kanjuruhan sebelum Urus Persepakbolaan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berharap kepada Ketua PSSI yang baru, Erick Tohir untuk segera menuntaskan pengusutan peristiwa yang menewaskan 135 orang itu. Keinginan tersebut di sampaikan salah satu orangtua korban Tragedi Kanjuruhan di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat. “Semua tragedi Kanjuruhan dulu, baru di selesaikan masalah pesepakbolaan,” kata salah satu orang tua korban, Hasan Muslim pada Selasa (11/4/2023). Hasan mengaku, sempat membaca berita soal upaya Erick Thohir untuk mempertahankan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 dengan pergi menemui pimpinan FIFA.

“Makanya Piala Dunia di Indonesia gagal kan bukan masalah Israel, tapi saya menimbang masalah keamanan yang kurang,” ujar Hasan. Selain itu, dia meminta PSSI untuk memperhatikan Tragedi Kanjuruhan yang masih membuat keluarga korban keberatan dengan proses peradilan yang berlangsung. Pasalnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di nilai memberikan hukuman ringan kepada para terdakwa berupa pidana penjara 1,5 tahun kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan serta hukuman satu tahun penjata untuk Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Bahkan, hakim malah memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto. Sebelumnya di beritakan, keluarga korban tragedi Kanjuruhan bersama lembaga bantuan hukumnya (LBH) membuat laporan ke Komnas HAM. Langkah tersebut di lakukan karena mereka menilai, proses persidangan kasus yang berlansung di PN Surabaya itu tidak menyentuh akar pokok permasalahan. “Di Kanjuruhan, jelas bahwa kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil itu menjadi bukti atau fakta yang tidak bisa di bantah sama sekali,” ucap Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian.

Akhir Kata

Nah Itulah berita hari ini yang dapat mimin sampaikan kepada sobat di rumah dan jika sobat viral mencari berita ter updet bisa kok cek artikel mimin lainnay nya hanya di sini oke sobat viral. Selamat Mencoba 🙂