Viral Kapal Api Tak Bayar Pesangon

Kapal Api

Kapal Api – Masyarakat dan media sosial di hebohkan dengan beredarnya video rumah pemilik Kapal Api Soedomo Mergonoto alias Go Tek Hwie yang di jaga ketat oleh pihak kepolisian. Ini terjadi lantaran pekerja di pabrik tersebut meminta uang pesangon dan THR Keagamaan. Di kabarkan, pabrik pemilik Kapal Api tersebut bangkrut. Awal mula ada sebanyak 250 pegawai PT Agel Langgeng di minta libur oleh pihak perusahaan dengan alasan mesin yang ada di pabrik itu sedang di perbaiki, sehingga karyawan di minta libur selama 2 minggu.

Perlu di ketahui, PT Agel Langgeng merupakan pabrik yang memproduksi permen Relaxa hingga Kopi Kapal Api Global. Akibat PHK itu, karyawan merasa di perlakukan tidak adil sehingga mereka melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut perusahaan untuk membayar THR dan pesangon. Karena rumah Soedomo di jaga ketat oleh pihak kepolisian, mereka pun yang mengingkan haknya kembali tidak berhasil bertemu dengan bos Kapal Api itu. Kendati begitu, apakah ada sanksi jika perusahaan tak bayar THR Keagamaan dan pesangon kepada karyawannya?

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, perusahaan yang tidak membayar atau telat THR Keagamaan akan di berikan beberapa sanksi. Hal tersebut tertuang pada pasal 10 ayat 1 berbunyi “Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh di kenai denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus di bayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Uang Pesangon

Uang pesangon sebagaimana di maksud pada ayat (1) di berikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Uang Penghargaan

Kemudian untuk uang penghargaan masa kerja sebagaimana di maksud pada ayat (1) di berikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Fakta-fakta di Balik Viral Pabrik Kapal Api Tutup dan PHK Karyawan

Jagad media sosial belakangan ini sempat ramai memberitakan Kapal Api yang menutup salah satu pabriknya. Di katakan juga bahwa sejumlah karyawan yang terkena PHK imbas penutupan pabrik tersebut tidak mendapatkan haknya berupa uang pesangon dan THR.Bahkan dalam sejumlah video, turut di tampilkan rumah yang di duga milik bos PT Kapal Api tengah di kawal ketat oleh polisi. Hal ini dilakukan untuk antisipasi demo karyawan terhadap pemilik perusahaan.

Berikut Fakta-faktanya:

1. Penutupan Pabrik Terjadi di Anak Perusahaan

Di ketahui bahwa penutupan salah satu pabrik yang di maksud sebenarnya terjadi di salah satu pabrik milik PT Agel Langgeng, bukan Kapal Api. Meski berkedudukan sebagai anak usaha, pihak manajemen perusahaan menegaskan bahwa PT Agel Langgeng merupakan entitas usaha yang berbeda.Manajemen PT Langgeng menyampaikan bahwa pihaknya menghargai karyawan yang adalah aset penting dalam perusahaan. Namun di karenakan kinerja tidak baik, manajemen mengaku harus menutup salah satu pabrik yang berada di Pasuruan.

Menurut Manajemen, penutupan pabrik dilakukan untuk menyelamatkan dan kelanjutan operasional PT Agel Langgeng secara keseluruhan. Di sampaikan juga bahwa pabrik yang di tutup hanya memproduksi permen jahe untuk memenuhi kebutuhan ekspor.”AL (Agel Langgeng) adalah anak usaha dari PT Kapal Global yang masing-masing merupakan manajemen yang terpisah,” tulis manajemen, di kutip Rabu (12/4/2023).”Pabrik PT Agel Langgeng yang di Pasuruan hanya memproduksi permen jahe untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Untuk produk lainnya tetap berada di Bekasi dan berjalan normal,” lanjut Manajemen.

2. Perusahaan Siap Bayar Pesangon dan THR

Dalam pemberitaan di media sosial, tidak sedikit netizen yang mengaitkan penutupan ini dengan isu Kapal Api bangkrut. Selain itu, dikabarkan juga bahwa perusahaan tidak membayar uang pesangon hingga THR pekerja yang terimbas penutupan pabrik.Menanggapi hal ini, pihak manajemen menyampaikan bahwa perusahaan tidak bangkrut seperti yang di isukan di media sosial dan produk Kapal Api Group masih tersedia di pasaran. Selain itu perusahaan juga mengaku siap membayar pesangon kepada pegawai yang terimbas penutupan pabrik tersebut.

Perusahaan menegaskan bahwa pihaknya siap membayar secara tunai pesangon 150 pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku (dengan menunjukkan uang tunai).Untuk itu, perusahaan kemudian meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang ada serta tidak menyebarkan berita-berita tidak benar ke media sosial.”Karena kami akan menindaklanjuti media atau akun-akun yang menyebarkan berita-berita yang tidak benar,” lanjut Manajemen.

Rumah Bos Kapal Api di Surabaya Dijaga Polisi

Beredar di media sosial (medsos), rumah milik salah satu bos Kapal Api di Surabaya dijaga sejumlah anggota polisi. Hal ini terjadi ketika adanya demo buruh yang menuntut pesangon kepada perusahaan tersebut. Sebuah akun Twitter @CeritaPuspa menyebarkan sebuah video berdurasi 30 detik, yang menunjukkan belasan kendaraan berupa truk dan bus berjajar di sebuah kawasan perumahan. “Rumah bos Kapal Api, Permen Relaxa & Biskuit, Soedomo Mergonoto (Tek Fei) di Jl. Dharmahusada Indah Surabaya, di jaga polisi karena dampak penutupan permanen pabriknya PT. Agel Langgeng di Beji Pasuruan karena di anggap gak menguntungkan,” tulis akun tersebut.

Akun @CeritaPuspa mengunggah tulisan beserta video tersebut pada Senin, 10 April 2023, kemarin. Dia pun sempat membahas terkait pemberhentian hubungan kerja (PHK) para karyawan. “Semua Karyawannya di PHK, lalu demo di rumah Tek Fei, minta pesangon & THR. Nasib karyawan memprihatinkan, eh yg dpt angpao malah isilop KACAU TIDAK?” tambahnya. Menanggapi hal itu, Kabag OPS Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri mengatakan, tidak ada perintah pengamanan dari Kapolres Kombes Pol Pasma Royce, pada Senin, 10 April 2023. “Enggak ada (pengamanan), sprint (surat perintah) dari Kapolres. Intinya dari kami nggak ada perintah pengamanan itu,” kata Toni, ketika di konfirmasi, Selasa, 11 April 2023.

Sementara itu, Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto mengatakan, penjagaan tersebut dilakukan pada Rabu, 5 April 2023, lalu. Yakni ketika sejumlah buruh mengelar aksi demonstrasi. “Sekarang enggak ada penjagaan di sana, itu telat viralnya. (Kejadian) Rabu, 5 April, iya (saat demo buruh),” kata Sugeng. Sedangkan, Wakil Sekertaris FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat mengamini kejadian tersebut. Buruh PT Agel Langgeng tersebut hanya menggelar unjuk rasa pada Rabu, 5 April 2023 lalu saja. “Pengamanan karena di nilai aksi buruh mengganggu ketertiban umum. Padahal aksi dilakukan dengan tertib dan damai, sama sekali tidak ada tindakan anarkis,” kata Nuruddin.

Viral Kapal Api Bangkrut

Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang menampilkan rumah pemilik Kapal Api Group Soedomo Mergonoto alias Go Tek Hwie dijaga ketat oleh pihak kepolisian terkait. Dalam video yang ramai di media sosial, puluhan buruh PT Agel Langgeng melakukan aksi protes menuntut adanya pesangon dan tunjangan hari raya (THR) terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. PT Agel Langgeng merupakan salah satu produsen permen dan biskuit terbesar di Indonesia. Didirikan pada 1994, perusahaan telah memproduksi permen paling populer di Tanah Air, seperti Relaxa, Gingerbon, dan ekspreso.Merespons kabar tersebut, manajemen PT Agel Langgeng pun angkat suara. Berdasarkan rilis resmi manajemen, dikutip, Rabu (12/4/2023), PHK terjadi di pabrik PT Agel Langgeng, bukan Kapal Api seperti yang beredar di media sosial. Di mana, PT Agel Langgeng merupakan entitas usaha yang berbeda.

Dalam pernyataannya, pihak manajemen menghargai karyawan yang merupakan aset penting dalam perusahaan. Namun, dengan kinerja dan performa kurang baik maka manajeman harus menutup salah satu pabrik yang berada di Pasuruan, Jawa Timur. “Pabrik PT Agel Langgeng yang di Pasuruan hanya memproduksi permen jahe untuk memenuhi kebutuhan ekspor,” demikian di kutip isi pernyataan tersebut. Penutupan pabrik sendiri di lakukan guna menyelamatkan dan kelanjutan operasional PT Agel Langgeng secara keseluruhan. Manajemen juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang ada serta tidak menyebarkan berita-berita tidak benar ke media sosial. “Perusahaan tidak bangkrut seperti yang di isukan di media sosial. Bahwa produk Kapal Api Group masih tersedia di pasaran,” tambah isi pernyataan tersebut.

Akhir Kata

Nah itulah sob berita viral yang dapat mimin bagikan kepada sobat di rumah dan jika sobat TK mencari berita terbaru kamu bisa kok kunjugi atikel mimin lainnya hanya di sini sob. Nah samapi di sini dulunya sob pembahasan kita kali ini dan sampai jjumpa di artikels selanjutnya. Selamat membaca 🙂