Kementerian perdagangan dan industri

Kementerian perdagangan dan industri diperkirakan akan merilis

Kementerian perdagangan dan industri, New Delhi: pada hari Kamis peringkat negara bagian dan Wilayah Persatuan pada kemudahan melakukan bisnis. Wilayah serikat ( UT ) dalam hal kemudahan melakukan bisnis , menurut seorang pejabat.

Peringkat Negara tentang Kemudahan Bisnis, Kementerian perdagangan dan industri, dalam perkiraan akan merilis pada hari kamis peringkat negara bagian,

Dan telah di tetapkan untuk merilis penilaian negara bagian/UT, di bawah BRAP (Rencana Aksi Reformasi Bisnis), 2020, pada 30 juni oleh menteri keuangan nirmala sitharaman , kata pejabat itu.

Kemudian latihan ini bertujuan untuk memicu persaingan antar negara, dan untuk meningkatkan iklim usaha untuk menarik investor domestik dan global.

Baca juga: Gambar kopi filter yang viral ini tidak seperti kelihatannya. Inilah alasannya

Selain itu parameter nya meliputi berbagai bidang, seperti izin mendirikan bangunan, peraturan ketenaga kerjaan, pendaftaran lingkungan, akses informasi. Peringkat Negara tentang Kemudahan Bisnis

Dan ketersediaan lahan serta sistem satu jendela. Selanjut nya ada Departemen Promosi Industri dan Perdagangan Dalam Negeri (DPIIT), juga melakukan latihan untuk semua negara bagian/ UT, Di bawah rencana aksi reformasi bisnis ( BRAP ).

Baca juga: 5 Warteg Terkenal Ini Menjadi Solusi

Baca juga: Mari Kita Lihat Bagaimana Tipe Tubuh

Pada peringkat terakhir yang di rilis pada september 2020, Andhra Pradesh menduduki puncak tangga lagu, di ikuti oleh uttar pradesh,

dan juga Telangana, Madhya Pradesh dan Jharkhand.

Peringkat negara bagian telah dirilis untuk 2015, 2016, 2017-18 dan 2019.

Berikut nya untuk tujuan yang lebih besar, dan untuk menarik investasi dan meningkatkan kemudahan berusaha di setiap beberapa negara. Kementerian perdagangan dan industri Kementerian perdagangan dan industri diperkirakan akan merilis

untuk bagian yang di upayakan, berguna untuk pecapaian dengan memperkenalkan unsur persaingan yang sehat melalui sistem pemeringkatan negara.

bagian berdasarkan kinerja nya dalam penerapan BRAP.

Baca juga: 5 Warung Nasi Rames Top Jakarta

Baca juga: Cuma Punya Rp 50 Ribu untuk Makan 3 Hari