Uang Brigadir J Di curi, Pengacara Minta Jokowi Bentuk Tim

Uang Brigadir J Di curi, Unrtuk Uang yang berada di rekening pribadi Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebesar Rp 200 juta hilang
setelah yang bersangkutan tewas. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim untuk mengusut itu.
Kamaruddin meyakini uang itu adalah milik Brigadir J, karena berada di tabungan atau rekening pribadinya.
Sementara kita pahami uang tabungannya, kecuali bisa di buktikan lain. Tetapikan kalaupun itu uang siapapun,
itu namanya di rekening almarhum maka akibat kematian adalah pewarisan maka yang berhak untuk itu adalah ahli warisnya dalam hal ini ayah ibunya,” jelasnya, Jumat (19/8/2022)
Apabila ada pihak yang bisa membuktikan uang itu bukan milik Brigadir J, Kamaruddin mengatakan pihaknya akan mengembalikan itu.
Namun, dia menyebut mencuri uang orang yang telah meninggal dunia adalah sebuah kejahatan.
Kecuali mereka bisa buktikan bahwa itu dititip atau diapain kita kembalikan. Tetapi kalau mencuri uang orang mati itu adalah kejahatan,” urainya.
Uang hilang milik Brigadir J itu, menurut dia, berasal dari beberapa rekening mulai dari BRI, BCA, Mandiri dan BNI.
“Kita duga uangnya sudah di curi,” tuturnya.
ATM keempat rekening milik Brigadir J itu di sebut Kamaruddin belum juga di kembalikan. Selain itu ada barang pribadi milik Brigadir J yang masih belum jelas keberadaannya.
“ATM-nya belum di kembalikan, buku rekeningnya belum di kembalikan, handphone-nya tiga unit dengan empat nomor belum di kembalikan,
pakaian-pakaiannya juga belum di kembalikan ketika di bantai demikian juga dengan apa namanya laptopnya merk Asus belum di kembalikan,” jelas Kamaruddin.
Dalam mengusut pencurian uang itu, Kamaruddin meminta Presiden Jokowi untuk membentuk tim.
“Itu nanti penyidik yang mengumumkan karena saya minta di libatkan PPATK. Itu sebanya saya kemarin minta kepada presiden,
supaya presiden peduli untuk membentuk penyidik sendiri karena ini tindak pidana sangat pencuriannya sangat berat,” bebernya.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pada Jumat (8/7), Bharada E di perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu
di duga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban.
Mereka di jerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
baca juga: Teriakan Kuat Ma’ruf untuk Larang Brigadir J